INFOCPNS Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW 1 2023 Banyak Data Tidak Valid - Lodu Tech
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW 1 2023 Banyak Data Tidak Valid

Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW 1 2023 Banyak Data Tidak Valid
Halo Sahabat Beritaceria.com, berjumpa lagi ya di Blog yang sama, dalam kesempatan kali ini Admin Beritaceria.com akan berbagi informasi terbaru terkait Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW 1 2023 Banyak Data Tidak Valid.

Beritaceria.com - Info GTK Dashboard menggunakan tampilan terbaru, Info GTK yang biasanya diakses oleh PTK saat ini telah berugan dengan tampilan baru yang lebih menarik dan minimalis serta ringan.

Semua data PTK baik Guru dan Tenaga Kependidikan bisa Sahabat cek melalui masing - masing akun dengan menggnakan emai dan pasword yang telah di buat oleh Operator dan diserahkan kepada pemilik akun.

Info GTK adalah informasi mengenai data yang sudah dimasukkan kedalam Dapodik, yang sangat bermanfaat untuk bagi para guru dan tenaga kependidikan. Data ini juga digunakan untuk berbagai tujuan., seperti program pemerintah yang menyangkut kesejahtera'an tenaga pengajar.

Salah satu manfaat utamanya dari Info GTK ini untuk mengecek validasi data Guru apakah sudah valid data, untuk selanjutnya diterbitkan SK TPG pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Untuk PTK Guru Sertifikasi segera mengecek validasi data sahabat di situs resmi Info GTK selanjutnya cocokkan data sahabat pada Dapodik dan perbaiki data anda yang belum valid di Dapodik, melalui operator sekolah.

Pada tampilan yang baru Info GTK ini yakni menu yang penting diperhatikan adalah :

1. Profile

2. Hasil Validasi 

3. Resume

4. Tunjangan

5. Resume

Guru yang menerima Tunjangan Profesi TPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini :
  1. memiliki sertifikat pendidik.,
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah bina'an Kementerian.,
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.,
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.,
  5. melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.,
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.,
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan.,
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Jika data hasil validasi pada periode Bulan Januari - Juni sudah memenuhi syarat tetapi belum terbit SKTPG, silahkan koordinasikan dengan operator tunjangan sesuai dengan kewenangan'nya.***

Jangan lupa untuk terus berkunjung dan mengikuti update terbarunya dari blog Beritaceria.com, Oh iya lupa, jika Sahabat memiliki tips-tips yang lebih bagus dari tips di atas, boleh dituliskan dimari caranya kelik menu bar lalu kelik kerja sama scrool kirim artikel. Selain itu juga, mohon dishare ketemen-temen atau keluarga jika memang artikel ini sangatlah bermanfaat untuk Sahabat.

Penulis Artikel
  1. Penulis  : Niken Septiana, S.Pd
  2. Sumber : INFO GTK